Pages

Wednesday 19 December 2012

Pemerintah Kurang Bangga Berbahasa Indonesia (Versi DwiBahasa) - Bahasa, Budaya, Penerjemahan

Pemerintah Kurang Bangga Berbahasa Indonesia (Versi DwiBahasa) - Bahasa, Budaya, Penerjemahan


Less Pride in Using Indonesian Language by the Govt.  

Setelah membaca artikel di harian Kompas 3 Oktober 2012 tentang Peminat Bahasa Indonesia di Australia Terus Turun, ada pekerjaan rumah yang tidak mudah bagi pemerintah untuk terus berjuang mempromosikan dan memasyarakatkan Bahasa Indonesia. Apalagi ada wacana Bahasa Indonesia berpotensi menjadi Bahasa Asean.
Faktanya, pemerintah sendiri kurang bangga berbahasa Indonesia, malah
cenderung melanggar Undang-Undang. Contoh pertama, Jakarta Fair lebih sering digunakan, ketimbang Pekan Raya Jakarta atau dahulu dikenal dengan PRJ. Selain itu, Perhelatan akbar seperti Sail Morotai dan Tour d’ Singkarak yang melibatkan peserta dari berbagai negara, juga dijadikan nama kegiatan oleh pemerintah daerah. Slogan atau tagline pada iklan promosi pariwisata, budaya, seni dan alam Indonesia juga menggunakan bahasa asing yakni Wonderful Indonesia. Parahnya lagi, Liga Sepakbola di Indonesia juga menggunakan bahasa asing yakni Indonesian Premier League. Padahal, Liga Italia saja pakai Bahasa Italia Lega Calcio, Liga Prancis dengan sebutan Ligue 1, Liga Spanyol dengan La Liga BBVA, Liga Portugal dengan nama Premiera Liga. Ditambah lagi dengan Busway, Train for Ladies, Commuter Line dan lain sebagainya.    

Dalam UU No.24 Tahun 2009 Pasal 25 ayat 3 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, berbunyi “Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara berfungsi sebagai bahasa resmi kenegaraan, pengantar pendidikan, komunikasi tingkat nasional, pengembangan budaya nasional, transaksi dan dokumentasi niaga, serta sarana pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan bahasa media massa.”

Apakah selama ini pemerintah kurang bangga menggunakan Bahasa Indonesia penamaan dalam setiap kegiatannya? Atau bahasa asing lebih menjual ketimbang bahasa kita? Apakah fungsi kontrol pemerintah terhadap bahasa asing yang digunakan dalam acara di televisi dan gedung bangunan seperti Sekarang ini, School, Hospital, Apartment, Residence, Mall, Plaza, Estate, Marketing Office dsb., lebih sering digunakan untuk nama bangunan padahal UU No.24 tahun 2009 Pasal 36 Ayat 2 menyatakan "Bahasa Indonesia Wajib digunakan untuk nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia."

No comments:

Post a Comment